Kamis, 10 Agustus 2017

PRINSIP KOPERASI



LINTAS MINAT-EKONOMI
=PRINSIP KOPERASI=

Disusun oleh :
·       Giovani Bagus A. W. /XI-A.5
·       Geiska Gloria S. T. / XI-A.4
·       Lidya Natasya / XI-A.5
·       Felix Wahyu H. / XI-A.4



PRINSIP KOPERASI

-       Definisi prinsip menurut KBBI :
asas (kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan sebagainya)

-       Prinsip koperasi :
1.      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.      Pengelolaan yang demokratis
3.      Partisipasi aktif anggota dalam ekonomi
4.      Badan usaha swadaya yang otonom dan independen
5.      Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
6.      Melayani anggota secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
7.      Bekerja untuk pembangunan berkelanjutan
8.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
9.      Kemandirian (modal sendiri, pengelola sendiri, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sendiri)
10.  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

-       Realisasi prinsip koperasi :
1.      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
a.      Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dapat menjadi anggota
b.      Tidak bersifat memaksa, artinya koperasi tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk menjadi anggota koperasi
c.       Seorang anggota adapat mengundurkan diri sesuai dengan syarat yang ditentukan di dalam Anggaran Dasar Koperasi

Anggaran Dasar merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya, untuk terselenggaranya tertib organisasi. Anggaran dasar koperasi dianggap sebagai peraturan intern koperasi ditaati oleh seluruh perangkat organisasi koperasi dan seluruh anggota koperasi.   Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan aturan-aturan yang mengatur tentang tata tertib dan tata laksana kegiatan koperasi.
PENTINGNYA AD/ART KOPERASI :
            -Memberi kekuatan hukum bagi koperasi.
            -Sebagai pedoman dalam pengelolaan usaha & organisasi koperasi.
            -Mengatur hubungan antara anggota dengan anggota.
            -Mengatur hubungan anggota dengan bisnis koperasi.
            -Mengatur hubungan anggota dengan pengurus, pengawas, dan manajer.
            - Mengatur hubungan antara koperasi dengan pihak ketiga.
Adapun fungsi AD/ART koperasi, antara lain:
● Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam sebuah organisasi berfungsi untuk             menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi.
            ● Anggaran Dasar berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan / hukum dalam             konteks tertentu dalam organisasi.
            ● Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran             Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar, Karena Anggaran Dasar hanya             mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja.

2.    Pengelolaan yang demokratis
a.      Pengelolaan koperasi/urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh anggota
b.      Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
c.       Pengangkatan manajer, pengawas,  dan karyawan dilakukan atas persetujuan rapat anggota
d.      Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transparan
Kunci : Pengelolaan/urusan kegiatan koperasi berasal dari anggota koperasinya

3.      Partisipasi aktif anggota dalam ekonomi
a.      Keaktifan anggota berpartisipasi dalam pembiayaan koperasi berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, serta pemanfaatan berbagai potensi pelayanan yang disediakan koperasi.
Simpanan pokok adalah iuran yang wajib dibayar anggota ketika masuk menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah iuran yang wajib dibayar anggota tiap bulan. Jumlahnya terkadang tidak sama untuk tiap anggota, seperti di koperasi karyawan atau koperasi fungsional yang memberlakukan jumlah simpanan wajib berdasarkan golongan kepegawaian.
 Simpanan sukarela adalah tabungan anggota yang besarnya tergantung kemampuan anggota dengan besaran jasa sesuai kesepakatan anggota yang dirumuskan dalam rapat anggota tahunan (RAT).
4.      Badan usaha swadaya yang otonom dan independen
a.      Bahwa koperasi itu adalah suatu badan usaha yang tidak bergantung pada lembaga atau instansi lain, karena koperasi hidup dari anggota-anggotanya dan untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
b.      Koperasi otonom, bahwa koperasi berhak menentukan arah kebijakannya sendiri yang berasal dari keputusan rapat anggota



5.      Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Berdasar UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 6 Ayat (e) mencantumkan : “Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi.”
a.)    Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepada anggota, pengawas, pengurus, dan karyawan diberikan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan keterampilan hidup di dalam koperasi
b.)    Besarnya biaya pendidikan dan pelatihan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota


6.      Melayani anggota secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
a.)    Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi
b.)    Koperasi dapat bekerja sama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional. Mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.

7.      Bekerja untuk pembangunan berkelanjutan
a.)    Koperasi didirikan dengan asas kekeluargaan, yakni untuk membantu anggotanya secara khusus dan masyarakat secara umum untuk mendapat kehidupan yang lebih sejahtera. Ketika asas kekeluargaan dalam koperasi ini dijalankan harapannya membangun suatu hal baik pada aspek ekonomi dan juga sosial.

Pembangunan berkelanjutan berkaitan dengan kondisi masyarakat yang baik pada segi ekonomi dan sosial.

8.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
a.)    Berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan pula besarnya jasa usaha yang diberikan anggota kepada koperasi
b.)    Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku

9.      Kemandirian (modal sendiri, pengelola sendiri, AD dan ART sendiri)
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
a.)    Modal sendiri yang berasal dari anggota.
b.)    Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
c.)    AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.

10.  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
a.)    Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya
b.)    Balas jasa yang diberikan sesuai dengan seberapa besar modal dan jasa usaha yang telah diberikan anggota kepada koperasi