LINTAS MINAT-EKONOMI
=PRINSIP KOPERASI=
Disusun oleh :
·
Giovani Bagus A. W. /XI-A.5
·
Geiska Gloria S. T. / XI-A.4
·
Lidya Natasya / XI-A.5
·
Felix Wahyu H. / XI-A.4
PRINSIP KOPERASI
- Definisi
prinsip menurut KBBI :
asas (kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir,
bertindak, dan sebagainya)
- Prinsip
koperasi :
1. Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan
yang demokratis
3. Partisipasi
aktif anggota dalam ekonomi
4. Badan
usaha swadaya yang otonom dan independen
5. Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi
6. Melayani
anggota secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan bekerja sama
melalui jaringan tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
7. Bekerja
untuk pembangunan berkelanjutan
8. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
9. Kemandirian
(modal sendiri, pengelola sendiri, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
sendiri)
10. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
-
Realisasi prinsip koperasi :
1.
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
a.
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi
dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dapat menjadi anggota
b.
Tidak bersifat memaksa, artinya koperasi tidak mewajibkan seluruh
masyarakat untuk menjadi anggota koperasi
c.
Seorang anggota adapat mengundurkan diri sesuai dengan syarat yang
ditentukan di dalam Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar
merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi
dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya, untuk terselenggaranya
tertib organisasi. Anggaran dasar koperasi dianggap sebagai peraturan intern
koperasi ditaati oleh seluruh perangkat organisasi koperasi dan seluruh anggota
koperasi. Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan
aturan-aturan yang mengatur tentang tata tertib dan tata laksana kegiatan
koperasi.
PENTINGNYA AD/ART KOPERASI :
-Memberi kekuatan hukum bagi
koperasi.
-Sebagai pedoman dalam pengelolaan usaha & organisasi koperasi.
-Mengatur hubungan antara anggota dengan anggota.
-Mengatur hubungan anggota dengan bisnis koperasi.
-Mengatur hubungan anggota dengan pengurus, pengawas, dan manajer.
- Mengatur hubungan antara koperasi dengan pihak ketiga.
-Sebagai pedoman dalam pengelolaan usaha & organisasi koperasi.
-Mengatur hubungan antara anggota dengan anggota.
-Mengatur hubungan anggota dengan bisnis koperasi.
-Mengatur hubungan anggota dengan pengurus, pengawas, dan manajer.
- Mengatur hubungan antara koperasi dengan pihak ketiga.
Adapun fungsi AD/ART koperasi,
antara lain:
● Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dalam sebuah organisasi berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi.
●
Anggaran Dasar berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan /
hukum dalam konteks tertentu
dalam organisasi.
●
Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada
Anggaran Dasar atau yang tidak
diterangkan dalam Anggaran Dasar, Karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme
organisasi saja.
2.
Pengelolaan yang demokratis
a.
Pengelolaan koperasi/urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh
anggota
b.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
c.
Pengangkatan manajer, pengawas,
dan karyawan dilakukan atas persetujuan rapat anggota
d.
Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transparan
Kunci : Pengelolaan/urusan
kegiatan koperasi berasal dari anggota koperasinya
3.
Partisipasi aktif anggota dalam ekonomi
a.
Keaktifan anggota berpartisipasi dalam pembiayaan koperasi berupa
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, serta pemanfaatan berbagai
potensi pelayanan yang disediakan koperasi.
Simpanan pokok adalah iuran yang wajib
dibayar anggota ketika masuk menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah iuran yang wajib dibayar
anggota tiap bulan. Jumlahnya terkadang tidak sama untuk tiap anggota, seperti
di koperasi karyawan atau koperasi fungsional yang memberlakukan jumlah
simpanan wajib berdasarkan golongan kepegawaian.
Simpanan
sukarela adalah tabungan anggota yang besarnya tergantung kemampuan anggota
dengan besaran jasa sesuai kesepakatan anggota yang dirumuskan dalam rapat
anggota tahunan (RAT).
4.
Badan usaha swadaya yang otonom dan independen
a.
Bahwa koperasi itu adalah suatu badan usaha yang tidak bergantung pada
lembaga atau instansi lain, karena koperasi hidup dari anggota-anggotanya dan
untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
b.
Koperasi otonom, bahwa koperasi berhak menentukan arah kebijakannya
sendiri yang berasal dari keputusan rapat anggota
5.
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Berdasar UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Pasal 6 Ayat (e) mencantumkan : “Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan
informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan
koperasi.”
a.)
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepada anggota, pengawas,
pengurus, dan karyawan diberikan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan
keterampilan hidup di dalam koperasi
b.)
Besarnya biaya pendidikan dan pelatihan ditetapkan oleh anggota dalam
rapat anggota
6.
Melayani anggota secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan
bekerja sama melalui jaringan tingkat lokal, nasional, regional, dan
internasional
a.)
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi
dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan
kerjasama antar koperasi
b.) Koperasi dapat bekerja sama dengan
koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia,
koperasi-koperasi bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan
nasional. Mengadakan
kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
7. Bekerja
untuk pembangunan berkelanjutan
a.)
Koperasi didirikan dengan asas kekeluargaan, yakni
untuk membantu anggotanya secara khusus dan masyarakat secara umum untuk
mendapat kehidupan yang lebih sejahtera. Ketika asas kekeluargaan dalam
koperasi ini dijalankan harapannya membangun suatu hal baik pada aspek ekonomi
dan juga sosial.
Pembangunan berkelanjutan berkaitan dengan kondisi masyarakat yang baik
pada segi ekonomi dan sosial.
8. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
a.)
Berlaku
adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan
mempertimbangkan pula besarnya jasa usaha yang diberikan anggota kepada
koperasi
b.)
Bagian
SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan
transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota
pada akhir tahun buku
9. Kemandirian
(modal sendiri, pengelola sendiri, AD dan ART sendiri)
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada
pihak lain. Karena koperasi memiliki:
a.)
Modal
sendiri yang berasal dari anggota.
b.)
Pengelola
sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
c.) AD dan ART sendiri. Koperasi membuat
AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
10. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
a.)
Koperasi
memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya
b.)
Balas jasa
yang diberikan sesuai dengan seberapa besar modal dan jasa usaha yang telah
diberikan anggota kepada koperasi